Rabu, 12 April 2017

Tugas dan Fungsi KUA Kecamatan Pulogadung

TUGAS

Kantor Urusan Agama (KUA) adalah satuan unit terkecil dari birokrasi Kementrian Agama RI yang berada di tingkat Kecamatan, satu tingkat dibawah Kantor kementrian Agama Kotamadya/Kabupaten. KUA sebagai ujung tombak Kementrian RI memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementrian agama kotamadya/kabupaten dibidang urusan agama islam, dan membantu pembangunan pemerintahan umum dibidang agama di tingkat kecamatan.


FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas, Kantor Urusan Agama Kecamatan menyelenggarakan fungsi :

a.        Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi.
b.        Menyelenggarakan surat-menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga Kantor Urusan Agama Kecamatan.
c.         Melaksanakan pencatatan nikah dan rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kedudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh DIRJEN BIMAS ISLAM dan Penyelenggaraan Haji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dilingkungan Kantor Urusan Agama dengan instansi vertikal Departemen Agama lainnya maupun antara unsur Departemen di Kecamatan dengan unsur Pemerintah Daerah. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar