TUGAS
Kantor Urusan Agama (KUA) adalah satuan unit terkecil dari birokrasi
Kementrian Agama RI yang berada di tingkat Kecamatan, satu tingkat dibawah
Kantor kementrian Agama Kotamadya/Kabupaten. KUA sebagai ujung tombak Kementrian
RI memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melaksanakan sebagian tugas Kantor
Kementrian agama kotamadya/kabupaten dibidang urusan agama islam, dan membantu
pembangunan pemerintahan umum dibidang agama di tingkat kecamatan.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas, Kantor Urusan Agama Kecamatan menyelenggarakan
fungsi :
a.
Menyelenggarakan statistik dan
dokumentasi.
b.
Menyelenggarakan surat-menyurat,
pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga Kantor Urusan Agama
Kecamatan.
c.
Melaksanakan pencatatan nikah dan
rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah
sosial, kedudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijakan
yang ditetapkan oleh DIRJEN BIMAS ISLAM dan Penyelenggaraan Haji berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dilingkungan
Kantor Urusan Agama dengan instansi vertikal Departemen Agama lainnya maupun
antara unsur Departemen di Kecamatan dengan unsur Pemerintah Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar