Berdasarkan Keputusan Menteri Agama No.517
Tahun 2001 dijelaskan bahwa Kantor Urusan Agama berkedudukan diwilayah
Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Departemen Agama
Kabupaten/Kota yang dikoordinasi oleh Kepala Seksi Urusan Agama Islam / BIMAS
Islam / BIMAS dan Kelembagaan Agama Islam dan dipimpin oleh seorang Kepala (
Pasal 1).
Kantor Urusan Agama Kecamatan mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota dibidang
Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan (Pasal 2).
Dalam melaksanakan tugas, Kantor Urusan Agama
Kecamatan menyelenggarakan fungsi :
a.
Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi.
1.
|
Membuat Bagan Struktur Organisasi berdasarkan KMA yang saat ini berlaku (KMA no.42 Tahun 2004)
|
2.
|
Mengkoordinir
surat masuk dan surat keluar serta mengarahkannya sesuai disposisi
|
3.
|
Memeriksa dengan teliti surat masuk dan surat keluar
sebelum diserahkan kepada Kepala
|
4.
|
Membantu
Kepala dalam
kegiatan-kegiatan rutin
|
5.
|
Menyampaikan
Petunjuk kepada staf, sesuai arahan dari Kepala
|
6.
|
Membuka rapat staf dengan Kepala
|
7.
|
Membuat rincian tugas (job discription)
|
8.
|
Melaporkan proses dan hasil pelaksanaan tugas
|
9.
|
Mengumpulkan data dan membuat bagan statistik serta tabelaris
|
10.
|
Membuat DP3 dan daftar hadir
|
b.
Menyelenggarakan surat-menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Penyelenggaraan
kearsipan merupakan salah satu kegiatan yang sangat penting pada Kantor Urusan
Agama, karena di KUA terdapat dokumen-dokumen yang merupakan akta authentik
yang senantiasa harus tetap terjaga. Apalagi di KUA Kecamatan Pulogadung
aktivitas pencatatan pernikahan sudah ada sejak masa kolonial Belanda, sudah
barang tentu data arsip yang ada sangat banyak sehingga menuntut kepada
penanganan yang ekstra hati-hati dan teliti. Notabene data arsip yang ada,
banyak yang sudah lapuk dan rapuh. Kondisi tersebut “diperparah” lagi dengan
ancaman rayap. Sebagai antisipasi hal tersebut, maka KUA Kecamatan Pulogadung melakukan
penataan kembali arsip-arsip yang ada pada satu tempat dan dengan menambah
sarana kearsipan berupa rak, box file, memberikan obat anti rayap serta membuat
katalog demi memudahkan arsiparis dalam pelayanan kearsipan kepada masyarakat.
c. Penyelenggaraan Bimbingan dan Pelayanan
Nikah/Rujuk serta Pengembangan Keluarga Sakinah. Untuk optimalisasi kualitas Penyelenggaraan
Bimbingan Nikah dan Rujuk pada KUA Kecamatan Pulogadung upaya-upaya yang telah
dilakukan antara lain dengan :
1) Membuat banner, motto dan brosur pelayanan agar masyarakat dapat dengan
mudah mengetahui jenis-jenis pelayanan yang ada di KUA kecamatan Pulogadung
2) Meningkatkan performance
penghulu dengan melakukan pembinaan terhadap penghulu agar dalam memandu akad
nikah sesuai dengan panduan (standarisasi) yang diarahkan oleh Bidang Urusan
Agama Islam dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
3) Mengharuskan kepada para penghulu
untuk menambah wawasan keagamaan khususnya di bidang munakahat melalui
pengajian yang diadakan oleh Kantor Kementrian Agama Kota Jakarta Timur.
4) Mengadakan suscatin secara
berkala dua kali dalam satu bulan. Diharapkan dari kegiatan tersebut dapat
memberikan pemahaman pada para calon pengantin tentang pentingnya kelestarian
pernikahan dan upaya-upaya mewujudkan keluarga sakinah mawadah wa rohmah
sehingga dapat menurunkan angka perceraian di wilayah Kecamatan Pulogadung
khususnya.
5) Melakukan pelayanan di bidang
konseling terhadap pasangan pengantin yang bermasalah.
6)
Mengikuti kegiatan lomba keluarga
sakinah dan KUA Teladan.
7) Mengadakan penyuluhan tentang UU
Perkawinan dan fiqih munakahat melalui kegiatan-kegiatan
pengajian oleh majelis-majelis ta’lim yang ada diwilayah kecamatan pulogadung.
8) Mengadakan pelayanan terpadu
dengan program nikah gratis kerjasama dengan Kecamatan Pulogadung, yang
diharapkan dari program ini dapat mendukung terwujudnya harapan masyarakat DKI
Jakarta “Tahun 2011: Jakarta bebas dari penikahan tanpa dokumen Nikah”
d. Pengurusan dan Pembinaan Kemasjidan, Zakat, Wakaf , Ibadah Sosial dan
Baitul Maal.
Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh KUA
Kecamatan Pulogadung dalam hal tersebut diatas antara lain adalah:
1)
Mendata perkembangan jumlah mushalla dan masjid
2)
Mengadakan penataran manajemen kemasjidan
3)
Melayani
pengukuran arah kiblat dan pro aktif dalam kegiatan Ru’yatul Hilal setiap
tahunnya di Masjid Al Makmur.
4)
Membuat permohonan rekomendasi permohonan bantuan biaya pembangunan /
renovasi mushalla dan masjid.
5)
Mendata jumlah lokasi dan luas tanah wakaf
6)
Mendata tempat ibadah dan kegiatannya
7)
Melakukan koordinasi lintas tokoh agama untuk meningkatkan kerukunan antar
pemeluk agama (FKUB)
8)
Mendata lembaga/pranata sosial keagamaan
9)
Bekerja sama
dengan Ormas Islam dan organisasi keagamaan seperti: NU, Muhammadiyyah,
DMI,Wasilah Subuh, dll.
10)
Mendata jumlah lokasi dan luas
tanah wakaf yang telah bersertifikat
11)
Mendata jumlah lokasi dan luas
tanah wakaf yang telah memilki Akta Ikrar ( AIW) baik yang belum maupun yang sudah bersertifikat.
12)
Membuat permohonan Akta Ikrar Wakaf
(AIW) dan Pengesahan Nadzir
13)
Mengarsipkan AIW dan Copy Sertifikat Wakaf.
14)
Menyebarkan surat imbauan gerakan
infaq Seribu Rupiah bulan Ramadlan
15)
Menyalurkan hasil penerimaan Zakat,
Infaq dan Shadaqah
16)
Melaporkan hasil penerimaan dan
penyaluran Zakat, Infaq dan Shadaqah
e.
Bendahara
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya KUA
Pulogadung juga dibantu oleh pelaksana di bidang administrasi keuangan
(bendahara) yang bertugas antara lain:
1)
Menerima dan Membukukan serta
menyetorkan keuangan ke kas negara
2)
Menerima, membukukan dana yang
diterima oleh KUA
3)
Mengatur dan membukukan penadapatan dan pembelanjaan kantor.
f. Pembinaan Jama’ah Haji
Sejak tahun 2006, Kementerian Agama cq Direktorat
Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PHU) menempatkan posisi Kantor
Urusan Agama (KUA) sebagai lembaga yang berperan strategis dalam pembinaan
ibadah haji. Karena di lapangan, aparat KUA-lah yang setiap saat bersentuhan
langsung dengan lapisan masyarakat sampai di tingkat bawah, khususnya para
calon jamaah (calhaj).
Dalam rangka ikut mensukseskan penyelenggaraan ibadah haji, KUA
Kecamatan Pulogadung antara lain telah melaksanakan :
1) Memberikan
penerangan kepada masyarakat melalui majelis ta’lim tentang proses cara
pendaftaran haji
2)
Memberikan
penerangan / bimbingan untuk meningkatkan mutu anggota dan calon anggota dengan
cara meningkatkan mutu ilmu pengetahuan ( manasik haji ).
3)
Memberikan bimbingan dalam bentuk pengajian / majelis ta’lim
4)
Memberikan penerangan tentang kemabruran haji
Tidak ada komentar:
Posting Komentar