Rabu, 12 April 2017

Implementasi Tugas, Fungsi KUA Kecamatan Pulogadung

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama No.517 Tahun 2001 dijelaskan bahwa Kantor Urusan Agama berkedudukan diwilayah Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota yang dikoordinasi oleh Kepala Seksi Urusan Agama Islam / BIMAS Islam / BIMAS dan Kelembagaan Agama Islam dan dipimpin oleh seorang Kepala ( Pasal 1).

Kantor Urusan Agama Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota dibidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan (Pasal 2).

Dalam melaksanakan tugas, Kantor Urusan Agama Kecamatan menyelenggarakan fungsi :
a.        Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi.
1.
Membuat Bagan Struktur Organisasi berdasarkan KMA yang saat ini berlaku   (KMA no.42 Tahun 2004)
2.
Mengkoordinir surat masuk dan surat keluar serta mengarahkannya sesuai disposisi
3.
Memeriksa dengan teliti surat masuk dan surat keluar sebelum diserahkan kepada Kepala
4.
Membantu Kepala dalam kegiatan-kegiatan rutin
5.
Menyampaikan Petunjuk kepada staf, sesuai arahan dari Kepala
6.
Membuka rapat staf dengan Kepala
7.
Membuat rincian tugas (job discription)
8.
Melaporkan proses dan hasil pelaksanaan tugas
9.
Mengumpulkan data dan membuat bagan statistik serta tabelaris
10.
Membuat DP3 dan daftar hadir

b.       Menyelenggarakan surat-menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Penyelenggaraan kearsipan merupakan salah satu kegiatan yang sangat penting pada Kantor Urusan Agama, karena di KUA terdapat dokumen-dokumen yang merupakan akta authentik yang senantiasa harus tetap terjaga. Apalagi di KUA Kecamatan Pulogadung aktivitas pencatatan pernikahan sudah ada sejak masa kolonial Belanda, sudah barang tentu data arsip yang ada sangat banyak sehingga menuntut kepada penanganan yang ekstra hati-hati dan teliti. Notabene data arsip yang ada, banyak yang sudah lapuk dan rapuh. Kondisi tersebut “diperparah” lagi dengan ancaman rayap. Sebagai antisipasi hal tersebut, maka KUA Kecamatan Pulogadung melakukan penataan kembali arsip-arsip yang ada pada satu tempat dan dengan menambah sarana kearsipan berupa rak, box file, memberikan obat anti rayap serta membuat katalog demi memudahkan arsiparis dalam pelayanan kearsipan kepada masyarakat.       

c.   Penyelenggaraan Bimbingan dan Pelayanan Nikah/Rujuk serta Pengembangan Keluarga Sakinah. Untuk  optimalisasi kualitas Penyelenggaraan Bimbingan Nikah dan Rujuk pada KUA Kecamatan Pulogadung upaya-upaya yang telah dilakukan antara lain dengan :


1)  Membuat banner, motto dan brosur pelayanan agar masyarakat dapat dengan mudah mengetahui jenis-jenis pelayanan yang ada di KUA kecamatan Pulogadung
2) Meningkatkan performance penghulu dengan melakukan pembinaan terhadap penghulu agar dalam memandu akad nikah sesuai dengan panduan (standarisasi) yang diarahkan oleh Bidang Urusan Agama Islam dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
3) Mengharuskan kepada para penghulu untuk menambah wawasan keagamaan khususnya di bidang munakahat melalui pengajian yang diadakan oleh Kantor Kementrian Agama Kota Jakarta Timur.
4)    Mengadakan suscatin secara berkala dua kali dalam satu bulan. Diharapkan dari kegiatan tersebut dapat memberikan pemahaman pada para calon pengantin tentang pentingnya kelestarian pernikahan dan upaya-upaya mewujudkan keluarga sakinah mawadah wa rohmah sehingga dapat menurunkan angka perceraian di wilayah Kecamatan Pulogadung khususnya.
5)  Melakukan pelayanan di bidang konseling terhadap pasangan pengantin yang bermasalah.
6)      Mengikuti kegiatan lomba keluarga sakinah dan KUA Teladan.
7)  Mengadakan penyuluhan tentang UU Perkawinan dan fiqih munakahat melalui kegiatan-kegiatan pengajian oleh majelis-majelis ta’lim yang ada diwilayah kecamatan pulogadung.
8)   Mengadakan pelayanan terpadu dengan program nikah gratis kerjasama dengan Kecamatan Pulogadung, yang diharapkan dari program ini dapat mendukung terwujudnya harapan masyarakat DKI Jakarta “Tahun 2011: Jakarta bebas dari penikahan tanpa dokumen Nikah”      

d.   Pengurusan dan Pembinaan Kemasjidan, Zakat, Wakaf , Ibadah Sosial dan Baitul Maal.
Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh KUA Kecamatan Pulogadung dalam hal tersebut diatas antara lain adalah:
1)          Mendata perkembangan jumlah mushalla dan masjid
2)          Mengadakan penataran manajemen kemasjidan
3)          Melayani pengukuran arah kiblat dan pro aktif dalam kegiatan Ru’yatul Hilal setiap tahunnya di Masjid Al Makmur.
4)          Membuat permohonan rekomendasi permohonan bantuan biaya pembangunan / renovasi mushalla dan masjid.
5)          Mendata jumlah lokasi dan luas tanah wakaf
6)          Mendata tempat ibadah dan kegiatannya
7)          Melakukan koordinasi lintas tokoh agama untuk meningkatkan kerukunan antar pemeluk agama (FKUB)
8)          Mendata lembaga/pranata sosial keagamaan
9)          Bekerja sama dengan Ormas Islam dan organisasi keagamaan seperti: NU, Muhammadiyyah, DMI,Wasilah Subuh,  dll.
10)      Mendata jumlah lokasi dan luas tanah wakaf yang telah bersertifikat
11)      Mendata jumlah lokasi dan luas tanah wakaf yang telah memilki Akta Ikrar ( AIW) baik yang belum maupun yang  sudah bersertifikat.
12)      Membuat permohonan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Pengesahan Nadzir
13)      Mengarsipkan AIW dan Copy Sertifikat Wakaf.
14)      Menyebarkan surat imbauan gerakan infaq Seribu Rupiah bulan Ramadlan
15)      Menyalurkan hasil penerimaan Zakat, Infaq dan Shadaqah
16)      Melaporkan hasil penerimaan dan penyaluran Zakat, Infaq dan Shadaqah

e.        Bendahara
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya KUA Pulogadung juga dibantu oleh pelaksana di bidang administrasi keuangan (bendahara) yang bertugas antara lain:
1)          Menerima dan Membukukan serta menyetorkan keuangan ke kas negara
2)          Menerima, membukukan dana yang diterima oleh KUA
3)          Mengatur dan membukukan penadapatan dan pembelanjaan kantor.

f.   Pembinaan Jama’ah Haji
Sejak tahun 2006, Kementerian Agama cq Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PHU) menempatkan posisi Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai lembaga yang berperan strategis dalam pembinaan ibadah haji. Karena di lapangan, aparat KUA-lah yang setiap saat bersentuhan langsung dengan lapisan masyarakat sampai di tingkat bawah, khususnya para calon jamaah (calhaj).
Dalam     rangka   ikut    mensukseskan   penyelenggaraan   ibadah  haji,  KUA Kecamatan    Pulogadung   antara  lain telah melaksanakan :
1)    Memberikan penerangan kepada masyarakat melalui majelis ta’lim tentang proses cara pendaftaran haji
2)      Memberikan penerangan / bimbingan untuk meningkatkan mutu anggota dan calon anggota dengan cara meningkatkan mutu ilmu pengetahuan ( manasik haji ).
3)      Memberikan bimbingan dalam bentuk pengajian / majelis ta’lim
4)      Memberikan penerangan tentang kemabruran haji

Tidak ada komentar:

Posting Komentar