Rabu, 12 April 2017

Prestrasi dan Kejuaraan KUA Kecamatan Pulogadung

1).

1.
Juara I KUA Teladan se-Jakarta Timur tahun 2011
2.
Arsip “cukup terjaga” sejak Zaman Onderdistrict Poelogadoeng Tahun 1912 hingga sekarang.
3.
Juara I  Kerjasama dengan Kecamatan Seleksi Tilawatil Qur’an ( STQ ) Tingkat Kota Jakarta Timur tahun 2011
4.
Juara II Keluarga Sakinah Tingkat Provinsi DKI Jakarta tahun 2009.
5.
Juara III Tk Prov DKI Binaul Masjid Tingkat DKI Jakarta di Masjid syuhada Kelurahan Jati tahun 20 Nov 2010.
6.
Juara II TPA DKI Jakarta, TPQ Baitun Nur Kelurahan Rawamangun
7.
Juara II Lomba Qosidah se DKI Jakarta Kelurahan Jatinegara Kaum

Lintas Sektoral

Dalam hal koordinasi lintas sektoral KUA Kecamatan Pulogadung bersama dengan penyuluh agama fungsional dan honorer telah menjalin koordinasi dan kerjasama yang “cukup baik”. Hal itu dibuktikan dengan kegiatan-kegiatan sektoral yang selalu melibatkan KUA khususnya dalam bidang keagamaan.  Berikut diantara lain kegiatan sektoral yang pernah dilaksanakan dalam bidang lintas sektoral:
1)               Mengikuti rapat koordinasi mingguan dengan camat dan seksi-seksi lain di kecamatan.
2)      Membantu  dan  ikut  melaksanakan  kegiatan  yang  diadakan  oleh kecamatan baik yang berkenaan dengan kegiatan keagamaan maupun bidang-bidang lain
3)    Menjadi tim official kegiatan STQ tahun 2011 mewakili Kecamatan Pulogadung, baik di tingkat Walikota maupun Provinsi serta Nasional nanti di Banjarmasin.
4)              Tanggal  16 Desember 2010, Pelatihan Pemulasaran Jenazah pada kader-kader Kelurahan Rawamangun
5)           Tanggal 22 Pebruari 2011, Lomba  Sekolah  Sehat  Taman  Kanak-Kanak Ikal Kelurahan Kayu Putih mewakili Tingkat DKI Jakarta pada tingkat Nasional, dimana pembina TP UKS adalah kepala KUA Kecamatan Pulogadung
6)          Tanggal 01 Maret 2011, Bakti Sosial Kebakaran Kecamatan Pulogadung pada warga Kelurahan Rawamangun.
7)              Tanggal 07 April 2011, menjadi narasumber acara sosialisasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) pada warga masyarakat Kelurahan Pisangan Timur.

Implementasi Tugas, Fungsi KUA Kecamatan Pulogadung

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama No.517 Tahun 2001 dijelaskan bahwa Kantor Urusan Agama berkedudukan diwilayah Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota yang dikoordinasi oleh Kepala Seksi Urusan Agama Islam / BIMAS Islam / BIMAS dan Kelembagaan Agama Islam dan dipimpin oleh seorang Kepala ( Pasal 1).

Kantor Urusan Agama Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota dibidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan (Pasal 2).

Dalam melaksanakan tugas, Kantor Urusan Agama Kecamatan menyelenggarakan fungsi :
a.        Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi.
1.
Membuat Bagan Struktur Organisasi berdasarkan KMA yang saat ini berlaku   (KMA no.42 Tahun 2004)
2.
Mengkoordinir surat masuk dan surat keluar serta mengarahkannya sesuai disposisi
3.
Memeriksa dengan teliti surat masuk dan surat keluar sebelum diserahkan kepada Kepala
4.
Membantu Kepala dalam kegiatan-kegiatan rutin
5.
Menyampaikan Petunjuk kepada staf, sesuai arahan dari Kepala
6.
Membuka rapat staf dengan Kepala
7.
Membuat rincian tugas (job discription)
8.
Melaporkan proses dan hasil pelaksanaan tugas
9.
Mengumpulkan data dan membuat bagan statistik serta tabelaris
10.
Membuat DP3 dan daftar hadir

b.       Menyelenggarakan surat-menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Penyelenggaraan kearsipan merupakan salah satu kegiatan yang sangat penting pada Kantor Urusan Agama, karena di KUA terdapat dokumen-dokumen yang merupakan akta authentik yang senantiasa harus tetap terjaga. Apalagi di KUA Kecamatan Pulogadung aktivitas pencatatan pernikahan sudah ada sejak masa kolonial Belanda, sudah barang tentu data arsip yang ada sangat banyak sehingga menuntut kepada penanganan yang ekstra hati-hati dan teliti. Notabene data arsip yang ada, banyak yang sudah lapuk dan rapuh. Kondisi tersebut “diperparah” lagi dengan ancaman rayap. Sebagai antisipasi hal tersebut, maka KUA Kecamatan Pulogadung melakukan penataan kembali arsip-arsip yang ada pada satu tempat dan dengan menambah sarana kearsipan berupa rak, box file, memberikan obat anti rayap serta membuat katalog demi memudahkan arsiparis dalam pelayanan kearsipan kepada masyarakat.       

c.   Penyelenggaraan Bimbingan dan Pelayanan Nikah/Rujuk serta Pengembangan Keluarga Sakinah. Untuk  optimalisasi kualitas Penyelenggaraan Bimbingan Nikah dan Rujuk pada KUA Kecamatan Pulogadung upaya-upaya yang telah dilakukan antara lain dengan :


1)  Membuat banner, motto dan brosur pelayanan agar masyarakat dapat dengan mudah mengetahui jenis-jenis pelayanan yang ada di KUA kecamatan Pulogadung
2) Meningkatkan performance penghulu dengan melakukan pembinaan terhadap penghulu agar dalam memandu akad nikah sesuai dengan panduan (standarisasi) yang diarahkan oleh Bidang Urusan Agama Islam dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
3) Mengharuskan kepada para penghulu untuk menambah wawasan keagamaan khususnya di bidang munakahat melalui pengajian yang diadakan oleh Kantor Kementrian Agama Kota Jakarta Timur.
4)    Mengadakan suscatin secara berkala dua kali dalam satu bulan. Diharapkan dari kegiatan tersebut dapat memberikan pemahaman pada para calon pengantin tentang pentingnya kelestarian pernikahan dan upaya-upaya mewujudkan keluarga sakinah mawadah wa rohmah sehingga dapat menurunkan angka perceraian di wilayah Kecamatan Pulogadung khususnya.
5)  Melakukan pelayanan di bidang konseling terhadap pasangan pengantin yang bermasalah.
6)      Mengikuti kegiatan lomba keluarga sakinah dan KUA Teladan.
7)  Mengadakan penyuluhan tentang UU Perkawinan dan fiqih munakahat melalui kegiatan-kegiatan pengajian oleh majelis-majelis ta’lim yang ada diwilayah kecamatan pulogadung.
8)   Mengadakan pelayanan terpadu dengan program nikah gratis kerjasama dengan Kecamatan Pulogadung, yang diharapkan dari program ini dapat mendukung terwujudnya harapan masyarakat DKI Jakarta “Tahun 2011: Jakarta bebas dari penikahan tanpa dokumen Nikah”      

d.   Pengurusan dan Pembinaan Kemasjidan, Zakat, Wakaf , Ibadah Sosial dan Baitul Maal.
Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh KUA Kecamatan Pulogadung dalam hal tersebut diatas antara lain adalah:
1)          Mendata perkembangan jumlah mushalla dan masjid
2)          Mengadakan penataran manajemen kemasjidan
3)          Melayani pengukuran arah kiblat dan pro aktif dalam kegiatan Ru’yatul Hilal setiap tahunnya di Masjid Al Makmur.
4)          Membuat permohonan rekomendasi permohonan bantuan biaya pembangunan / renovasi mushalla dan masjid.
5)          Mendata jumlah lokasi dan luas tanah wakaf
6)          Mendata tempat ibadah dan kegiatannya
7)          Melakukan koordinasi lintas tokoh agama untuk meningkatkan kerukunan antar pemeluk agama (FKUB)
8)          Mendata lembaga/pranata sosial keagamaan
9)          Bekerja sama dengan Ormas Islam dan organisasi keagamaan seperti: NU, Muhammadiyyah, DMI,Wasilah Subuh,  dll.
10)      Mendata jumlah lokasi dan luas tanah wakaf yang telah bersertifikat
11)      Mendata jumlah lokasi dan luas tanah wakaf yang telah memilki Akta Ikrar ( AIW) baik yang belum maupun yang  sudah bersertifikat.
12)      Membuat permohonan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Pengesahan Nadzir
13)      Mengarsipkan AIW dan Copy Sertifikat Wakaf.
14)      Menyebarkan surat imbauan gerakan infaq Seribu Rupiah bulan Ramadlan
15)      Menyalurkan hasil penerimaan Zakat, Infaq dan Shadaqah
16)      Melaporkan hasil penerimaan dan penyaluran Zakat, Infaq dan Shadaqah

e.        Bendahara
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya KUA Pulogadung juga dibantu oleh pelaksana di bidang administrasi keuangan (bendahara) yang bertugas antara lain:
1)          Menerima dan Membukukan serta menyetorkan keuangan ke kas negara
2)          Menerima, membukukan dana yang diterima oleh KUA
3)          Mengatur dan membukukan penadapatan dan pembelanjaan kantor.

f.   Pembinaan Jama’ah Haji
Sejak tahun 2006, Kementerian Agama cq Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PHU) menempatkan posisi Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai lembaga yang berperan strategis dalam pembinaan ibadah haji. Karena di lapangan, aparat KUA-lah yang setiap saat bersentuhan langsung dengan lapisan masyarakat sampai di tingkat bawah, khususnya para calon jamaah (calhaj).
Dalam     rangka   ikut    mensukseskan   penyelenggaraan   ibadah  haji,  KUA Kecamatan    Pulogadung   antara  lain telah melaksanakan :
1)    Memberikan penerangan kepada masyarakat melalui majelis ta’lim tentang proses cara pendaftaran haji
2)      Memberikan penerangan / bimbingan untuk meningkatkan mutu anggota dan calon anggota dengan cara meningkatkan mutu ilmu pengetahuan ( manasik haji ).
3)      Memberikan bimbingan dalam bentuk pengajian / majelis ta’lim
4)      Memberikan penerangan tentang kemabruran haji

Tugas dan Fungsi KUA Kecamatan Pulogadung

TUGAS

Kantor Urusan Agama (KUA) adalah satuan unit terkecil dari birokrasi Kementrian Agama RI yang berada di tingkat Kecamatan, satu tingkat dibawah Kantor kementrian Agama Kotamadya/Kabupaten. KUA sebagai ujung tombak Kementrian RI memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementrian agama kotamadya/kabupaten dibidang urusan agama islam, dan membantu pembangunan pemerintahan umum dibidang agama di tingkat kecamatan.


FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas, Kantor Urusan Agama Kecamatan menyelenggarakan fungsi :

a.        Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi.
b.        Menyelenggarakan surat-menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga Kantor Urusan Agama Kecamatan.
c.         Melaksanakan pencatatan nikah dan rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kedudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh DIRJEN BIMAS ISLAM dan Penyelenggaraan Haji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dilingkungan Kantor Urusan Agama dengan instansi vertikal Departemen Agama lainnya maupun antara unsur Departemen di Kecamatan dengan unsur Pemerintah Daerah. 

Motto

Kepuasan anda merupakan  Anugerah Allah bagi kami


SEMBOYAN  KINERJA :
S : SANTUN
A : AKRAB
K : KREATIF
I  : INOVATIF
N : NORMATIF
A : AMANAH

H : HARMONIS

Priodesasi Kepala KUA

Adapun Gedung KUA Kecamatan Pulogadung yang sekarang ini ( Jl. Balai Pustaka Baru ) berdiri sejak tahun 1986 yang sebelumnya bertempat di Jalan Raya Bekasi Kelurahan Jatinegara kaum. Berikut  nama-nama Kepala KUA yang terakhir pernah bertugas di Kecamatan Pulogadung :

1.
HM. Yacoeb Hasbi
1970  s.d  1972
2.
H. Afandi
1972  s.d   1981
3.
H. Supangat
1981  s.d   1986
4.
H S.A. Halim
1986  s.d.  1992
5.
H. Nurali Sani
1992  s.d.  1997
6.
Drs. H. Djamaluddin Da’i
1997 s.d.  2002
7.
Drs. Cholid Imran
2002 s.d.  2004
8.
Suryadi Ahmad, S. Ag
2004 s.d   2005
9.
Drs. Muhammad Nilan
2005 s.d.  2007
10.
H. Sularno, S. Ag, MM
2007 s.d.  2010
11.
Drs. H. Abdullah, MM
2010 s.d.  2011
12.
H. Abdul Aziz Kamaluddin, MA
2011 s.d. 2015
13.
Akhmad Azis, S. Ag
2015 s.d. sekarang

Selasa, 11 April 2017

Riwayat KUA Kecamatan Pulogadung



Data yang menjelaskan tentang riwayat KUA Kecamatan Pulogadung  secara terperinci dan pasti, memang belum dapat kami temukan, namun berdasarkan data arsip yang masih ada di KUA Kecamatan Pulogadung, bahwa di wilayah  Pulogadung sejak tahun 1912 telah ada seorang petugas khusus yang menangani masalah pernikahan yang ketika itu dikenal sebagai seorang Panghoeloe Landraad.

Penghulu inilah yang bertugas mencatat peristiwa perkawinan yang dilakukan oleh masyarakat di wilayah kawedanan pulogadung (onderdistrict poelogadoeng). Peristiwa pernikahan yang terjadi  saat itu dicatat dalam sebuah register yang ketika itu disebut ” Buku Daftar Kawin”. Penghulu landraad ini bertugas dibawah pengawasan gezient de assistents wedana, yang selanjutnya assistents ini melaporkan  lagi kepada seorang petugas dari pemerintahan kolonial belanda.

Hingga saat ini Buku Daftar Kawin tersebut masih tersimpan dengan “cukup rapih” pada ruang arsip KUA Kecamatan Pulogadung. Dimana ditemukan sebagian penulisan pada Buku Daftar Kawin ( register saat itu ) masih menggunakan huruf Arab melayu dan ejaan tempo dulu. Berikut nama-nama  yang pernah menjadi penghulu pulogadung pada masa penjajahan Belanda:

1.            H. Abdul Mutholib
2.            H. Muhammad Nasir
3.            H. Muhammad Zen
4.            H. Ahmad
5.            H. Tabrani
6.            H. Moh. Soleh

Wilayah kerja Panghoeloe Landraad ketika itu meliputi wilayah Poelo Djahe, Jati Rawamangun, Klender, Jatinegara, Pondok bambu,   Cipinang, Rawa Terate, Oetan Kayu, dan lain sekitarnya. 

Letak Geografis

Wilayah Kecamatan Pulogadung berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor : 1251 Tahun 1986 memiliki luas 1.561,21 Ha, terbagi kedalam tujuh kelurahan dengan jumlah penduduk sebanyak 283.350 jiwa. Berikut nama-nama kelurahan yang berada di wilayah kecamatan Pulogadung :
1.               Kel. Pulogadung
2.               Kel. Kayu putih
3.               Kel. Cipinang
4.               Kel. Rawamangun
5.               Kel. Pisangan timur
6.               Kel. Jatinegara kaum
7.               Kel. Jati

 Adapun batas-batas wilayah Kecamatan Pulogadung  adalah sebagai berikut :

Utara
: Jl. Perintis Kemerdekaan, Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara
Timur
: Jl. Bekasi Raya, Kec. Cakung
Selatan
: Jl. Cipinang, Rel Kereta Api Kec. Jatinegara Jakarta Timur
Barat
:  Jl. Ahmad Yani, Kec. Cempaka Putih Jakarta Pusat & Kec. Matraman Jakarta Timur

Visi & Misi KUA Kecamatan Pulogadung

VISI :

Terwujudnya Pelayanan di Bidang Urusan Agama Islam yang berkualitas demi terciptanya Masyarakat Kecamatan Pulogadung yang Taat Beragama dan Pastisipatif.

MISI :

1.
Meningkatkan kualitas penyelenggaraan ketata-usahaan dan tertib administrasi
2.
Meningkatkan kualitas pelayanan nikah dan rujuk
3.
Meningkatkan kualitas pelayanan zakat, infaq dan shadaqah
4.
Meningkatkan kualitas pelayanan wakaf dan pembinaan masjid
5.
Meningkatkan kualitas pelayanan pengembangan keluarga sakinah
6.
Meningkatkan kualitas pelayanan bimbingan haji dan umrah
7.
Meningkatkan kualitas pelayanan pembinaan ibadah sosial dan kemitraan umat beragama